Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Drummer Tyo Nugros

Redaksi - Kamis, 11 Juni 2026 17:42 WIB
456 view
Kemenkeu Ungkap Alasan Pencekalan Drummer Tyo Nugros
Foto harianSIB.com/Dok
Drummer Dewa 19, Tyo Nugros.

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap alasan pencekalan drummer Tyo Nugros untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi atas permohonan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Adi Wibowo, mengatakan tindakan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian piutang negara yang telah berlangsung cukup lama.

"Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Adi, terdapat piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha yang terafiliasi dengan Tyo Nugros dan hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Namun, DJKN tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis maupun nilai kewajiban tersebut.

Baca Juga:
"Jadi yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung dalam cukup lama," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama band Dewa 19 dalam konser bertajuk "Cintaku Tertinggal di Malaysia" akibat terkendala proses keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, konser tetap berlangsung dan posisi Tyo digantikan oleh drummer lain.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan pencegahan keberangkatan dilakukan berdasarkan permintaan KPKNL Jakarta I.

"Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya," kata Hendarsam, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, saat petugas Imigrasi memindai paspor Tyo, sistem mendeteksi status cegah-tangkal yang masih aktif.

"Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujarnya.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo saat ini juga berada dalam penguasaan pihak Imigrasi hingga persoalan dengan KPKNL Jakarta I selesai.

"Saat ini paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta I Jakarta rampung. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I," kata Hendarsam.

Sementara itu, dalam video yang diputar penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar pencekalan terhadap dirinya.

"Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari KPKNL Jakarta I atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali," kata Tyo.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konser tersebut akibat ketidakhadirannya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ahmad Dhani Dicekal, Konser Dewa 19 Bersama Ari Lasso dan Once Mekel di Malaysia Batal?
Dokumen Lengkap, Imigrasi Lepaskan Mantan Artis ‟Panas‟ Maria Ozawa
17 TKI yang Diamankan Lanal TBA Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjungbalai
Poldasu Belum Ajukan Pencekalan Sumandi Wijaya
Protes Kebijakan Imigrasi Trump, Ribuan Warga AS Turun ke Jalan
AP II Bakal Tambah Skytrain di Bandara Soekarno Hatta
komentar
beritaTerbaru