Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Elza Syarief Mundur, Jalan Sony Jadi Justice Collaborator Terancam

Redaksi - Selasa, 16 Juni 2026 19:55 WIB
357 view
Elza Syarief Mundur, Jalan Sony Jadi Justice Collaborator Terancam
harianSIB.com/Dok
Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Elza mengaku merasa dibohongi oleh kliennya sehingga memutuskan menghentikan pendampingan hukum sejak Senin (15/6/2026).

Kepada publik, Selasa (16/6/2026), Elza menjelaskan bahwa dirinya mulai merasa tidak nyaman sejak 12 Juni 2026. Menurutnya, komunikasi dengan Sony sulit dilakukan dan ia kesulitan memperoleh penjelasan utuh terkait perkara yang sedang ditangani.

"Bagaimana saya bisa membela jika informasi yang diberikan tidak terbuka dan tidak lengkap," ujar Elza dalam keterangannya.

Elza diketahui baru kurang dari dua pekan mendampingi Sony setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026. Saat menerima kuasa, Elza menyatakan memberikan bantuan hukum secara pro bono atau tanpa bayaran dengan tujuan membantu mengungkap perkara secara terang.

Baca Juga:
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sony sempat berencana mengajukan kliennya sebagai justice collaborator. Sony disebut telah menyampaikan sedikitnya 26 nama kepada penyidik yang diduga terkait penempatan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, situasi berubah setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Penyidik menduga Asep memiliki peran dalam pengaturan pendaftaran mitra dan titik-titik SPPG serta menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.

Informasi tersebut, menurut Elza, berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diterimanya dari Sony. Elza mengaku memperoleh informasi bahwa Sony diduga menerima uang secara rutin dari Asep, sementara Sony sebelumnya mengaku tidak terlibat.

"Saya mempertanyakan keterbukaan klien karena hal itu menjadi syarat penting dalam pengajuan justice collaborator," katanya.

Meski demikian, Sony melalui tim kuasa hukumnya membantah menerima aliran dana hasil dugaan jual beli titik SPPG. Sony juga menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan yang dilakukan Asep dengan pihak-pihak tertentu.

Perbedaan keterangan antara penyidik, Elza, dan Sony tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain persoalan substansi perkara, Elza juga mengaku mengalami hambatan komunikasi selama mendampingi Sony. Ia menyebut beberapa informasi sulit diperoleh dan akses bertemu klien kerap terkendala. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut Elza terkait pernyataan tersebut.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian nasional karena menyangkut penggunaan anggaran negara untuk pemenuhan gizi anak-anak. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan motor listrik, tablet, televisi, dan perlengkapan lainnya dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memeriksa Sony pada 18 Juni 2026 guna mendalami puluhan nama yang telah disebut dalam berita acara pemeriksaan. Sementara itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Sony masih dalam tahap kajian penyidik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru