Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

ATSI dan Operator Seluler Siap Hadirkan Kuota Rollover, Respons Gugatan Kuota Hangus di MK

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:31 WIB
626 view
ATSI dan Operator Seluler Siap Hadirkan Kuota Rollover, Respons Gugatan Kuota Hangus di MK
Foto: Dok/Kompas
Gedung MK

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan kebijakan yang membuat sisa kuota internet tidak dapat digunakan kembali setelah masa aktif berakhir.

Dalam sidang pendahuluan pada Januari 2026, Didi menilai ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban menyediakan mekanisme rollover bagi konsumen.

Sementara itu, perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat yang juga menggugat sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir.

Para pemohon berpendapat bahwa perubahan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait penggunaan layanan data internet yang kini menjadi kebutuhan utama masyarakat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Keracunan Mie Tek Tek di Sibolga Minta Kasus Diusut
Legislator Pertanyakan Dansatsiber TNI Anggap Ferry Irwandi Ancam Siber
Atlet Binaan Pergatsi Deliserdang Sumbang 5 Medali di PON XXI Aceh-Sumut
KPU Langkat Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada, Si Katlih dan Si Katsih
Munas IV Hatsindo Bahas Anggaran Infrastruktur Nasional Rp434,4 T Sekaligus Pergantian Sekjen
Heriansyah Siregar Ketua IKATSI USU
komentar
beritaTerbaru
Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat Diselimuti Asap Lagi

Rantauprapat(harianSIB.com)Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, kembali diselimuti kabut asap, Jumat (2/10/2026). Kondisi tersebut memb