Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 19 Juni 2026

Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 10:08 WIB
144 view
Daftar Aset Eddy Tansil yang Diserahkan ke Negara
FOTO/Istimewa
Eddy Tansil.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, selaku terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.

Dilansir dari CNN Indonesia, penyerahan aset tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026), yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta jajaran pejabat tinggi lainnya.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (15/6).

Baca Juga:
Kuntadi menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka.

Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian:

Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.

1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Dalam kiprahnya, Eddy Tansil menjadi koruptor yang berhasil mempermalukan Indonesia di tengah sorotan dunia atas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) rezim Orde Baru. Sudah 30 tahun Eddy Tansil "menghilang" dan tak ada pertanggungjawaban hukum atas kasus yang menjeratnya.

Pada tahun 1991, berbekal kedekatannya dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan saat itu, Sudomo dan Menteri Keuangan JB Sumarlin, Eddy Tansil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui PT GKG.

Berkongsi dengan Tommy Soeharto, kredit itu digunakan Eddy Tansil untuk membangun pabrik petrokimia bernama PT Hamparan Rejeki, anak usaha PT GKG. Namun, perusahaan itu nyatanya cuma akal-akalan belaka. Uang pinjaman yang diperoleh dari negara masuk ke kantong pribadi.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sejumlah Rp30 juta serta uang pengganti Rp500 miliar atas pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun-kurs saat itu-kepada Eddy Tansil satu tahun setelahnya.

Pada Senin, 6 Mei 1996, sekitar pukul 17.00 WIB, menjadi hari paling diingat oleh Pemerintah Indonesia dan juga masyarakatnya. Kabar Eddy Tansil yang berhasil melarikan diri seketika membuat negara menjadi geger. Dia diduga kabur ke Singapura, lalu China. Eddy Tansil disebut mempersiapkan rencana pelarian dengan matang.

Dia menggunakan waktu untuk berobat jantung di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 sebagai alibi untuk memuluskan rencana pelarian.

Menurut aturan, Eddy Tansil yang berstatus tahanan seharusnya dikawal oleh petugas polisi dan sipir saat berobat. Namun, ketika itu, tidak demikian yang terjadi. Saat kabur, Eddy Tansil disebut memberikan 'uang rokok' kepada komandan jaga agar dirinya tidak mendapat pengawalan.

Guna membantu proses pelariannya, Eddy Tansil diketahui menyiapkan Mobil Suzuki Carry. Berhasilnya rencana Eddy Tansil kabur diduga juga berkat adanya kerja sama dengan para penjaga pintu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang tak memeriksa mobil. Setidaknya ada 10 orang yang diproses hukum Polres Jakarta Timur atas kasus pelarian buron kakap tersebut.

Pemerintah Indonesia yang mengetahui peristiwa tersebut geram dan membentuk tim lewat Instruksi Presiden Soeharto. Perburuan terhadapnya dikembangkan dalam skala internasional dengan menggandeng Kroll Associates, perusahaan yang bermarkas di New York dan memiliki fokus menangani kejahatan penipuan.

Meski begitu, segala upaya perburuan yang dilakukan telah gagal total hingga hari ini.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru