Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi Impor Ilegal Ponsel

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2026 20:28 WIB
272 view
Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda Terkait Dugaan Korupsi Impor Ilegal Ponsel
Foto: Dok/Tribun
Penyidik Kortastipidkor Polri membawa sejumlah barang bukti dalam box usai menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Sidoarjo(harianSIB.com)

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor ilegal telepon seluler.

Mengutip Tribun Jatim, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB, dengan pengawalan ketat personel Brimob. Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lain, yakni Gudang Kargo Juanda atau PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah saksi berinisial MT di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya, dan rumah saksi berinisial AY di Kelurahan Ketintang, Surabaya.

Baca Juga:
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dari PT JAS, diamankan empat kontainer dokumen. Sementara dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen serta satu file mirroring aplikasi CEISA.

Di rumah saksi AY, penyidik menyita perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, serta satu dokumen Akta Jual Beli. Sedangkan dari rumah saksi MT, diamankan lima unit ponsel iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran, slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta mata uang asing Dolar Singapura (SGD) senilai 14.200.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa hampir 50 saksi. Sebanyak 30 orang di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan sekitar 20 orang merupakan oknum pegawai Bea Cukai Juanda.

Berdasarkan penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik impor telepon seluler secara ilegal yang tidak melalui prosedur dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu untuk mempermudah proses kepabeanan atau memperoleh perlakuan khusus.

Hingga kini, Polri belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen, data elektronik, dan keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses importasi yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menambah daftar penanganan dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini dinilai memiliki risiko tinggi karena berkaitan dengan arus barang impor bernilai besar serta kewenangan pengawasan yang strategis. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru