Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Ombudsman RI : Kecelakaan KA di Bekasi Timur Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola Keselamatan Perlintasan Sebidang

Tanda Monang Pasaribu - Rabu, 01 Juli 2026 16:02 WIB
120 view
Ombudsman RI : Kecelakaan KA di Bekasi Timur Ungkap Perlunya Perbaikan Tata Kelola Keselamatan Perlintasan Sebidang
Foto : Dok/Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng

Jakarta(harianSIB.com)

Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api (KA) di Bekasi Timur yang terjadi, 27 April 2026 mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Rabunya (1/7/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar. Oleh karenanya, kebijakan, perencanaan dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama.

Ditegaskan, kajian cepat Ombudsman RI disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban telah regulasi serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen.

Baca Juga:
Ombudsman RI menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yaitu, pra kejadian saat kejadian dan pascakejadian, untuk menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons keadaan darurat, memulihkan layanan serta memenuhi hak - hak korban dan pengguna jasa.

Hasil kajian menunjukkan, akar persoalan utama kecelakaan berada pada fase pra-kejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan Perlintasan Sebidang Ampera. Meskipun berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan secara intensif oleh masyarakat hingga saat kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi. Pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang tersedia bagi masyarakat pengguna.

Ombudsman RI menemukan, kebutuhan peningkatan keselamatan pada Perlintasan Ampera sesungguhnya telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, kebutuhan tersebut belum ditindaklanjuti secara efektif. Kajian mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, antara lain lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan serta prioritas pembiayaan, dan kompleksitas sosial yang berkaitan dengan kebutuhan akses dan mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, Ombudsman RI memahami tingginya ketergantungan masyarakat terhadap Perlintasan Ampera sebagai jalur mobilitas harian dan aktivitas ekonomi lokal. Namun, kebutuhan mobilitas tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mempertahankan kondisi perlintasan yang belum memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Sementara itu, pada fase saat kejadian dan pascakejadian, Ombudsman RI menilai respons yang dilakukan PT KAI, KAI Commuter, Basarnas, Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait berjalan relatif baik.

Berdasarkan hasil kajian, Ombudsman RI tidak menemukan potensi maladministrasi yang signifikan dalam penanganan keadaan darurat maupun pemenuhan hak - hak korban setelah kecelakaan terjadi.

Meski demikian, Ombudsman RI menilai masih diperlukan penguatan sistem evaluasi pascakejadian, perlindungan terhadap pengguna jasa yang terdampak, komunikasi publik pada masa krisis, serta mekanisme pembelajaran institusional agar setiap kecelakaan menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan secara berkelanjutan.

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis yang diperoleh, Ombudsman RI berpendapat, akuntabilitas pelayanan publik dalam penanganan kecelakaan kereta api di Bekasi Timur tergolong baik pada aspek respons darurat dan pemulihan layanan, namun belum memadai pada aspek pencegahan dan mitigasi risiko.

Selanjutnya, Ombudsman RI melihat adanya potensi maladministrasi yang signifikan pada fase pra - kejadian berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak memberikan pelayanan yang semestinya, serta penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan perlintasan sebidang melalui koordinasi yang lebih efektif, perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada keselamatan, serta implementasi yang konsisten terhadap berbagai rekomendasi perbaikan yang telah tersedia.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima saran perbaikan utama, yakni mempercepat perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi dengan melakukan evaluasi bersama dan mengambil langkah konkrit perbaikan termasuk rekonsiliasi data, penguatan SDM penjagaan, penataan aset yang bisa dilaksanakan secara terpadu, terukur dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan keselamatan sebidang secara nasional.

Selanjutnya memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan melalui pengembangan basis data nasional terintegrasi, pemetaan resiko berkala, sistem pemantauan dan pelaporan. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah daerah agar menangani perlintasan sebidang serta mempercepat penyelesaian persoalan keselamatan perlintasan sebidang melalui perumusan regulasi dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian kewenangan pengelolaan perlintasan kepada PT KAI.

Diketahui, Hasil Kajian Sistemik ini telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT KAI dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya, Selasa (30/6/2026) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Pulang Kerja, Luki Tewas Dibacok Begal di Bekasi
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Keluarga Besar Nainggolan Kutuk Pembunuhan Sadis Sekeluarga di Bekasi
Isak Tangis Warnai Prosesi Adat Sekeluarga Korban Pembunuhan di Bekasi
4 Sekeluarga Diperum Nainggolan Dibunuh di Bekasi
komentar
beritaTerbaru