Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Kejagung Telusuri Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Diduga Lolos Diekspor

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 18:39 WIB
89 view
Kejagung Telusuri Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Diduga Lolos Diekspor
Foto: Dok/Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua pengiriman material yang diduga mengandung logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang diduga telah lolos untuk diekspor. Saat ini, penyidik masih menelusuri tujuan ekspor dan jumlah material yang telah dikirim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan temuan tersebut diperoleh dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan ekspor ilegal mineral strategis.

"Tapi, memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi, yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Syarief menjelaskan, pengiriman yang berhasil dihentikan sebelumnya berada di Batam dan belum sempat keluar dari wilayah Indonesia. Barang bukti yang diamankan berupa 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material yang diberitahukan sebagai ilmenit.

Baca Juga:
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, material tersebut diduga mengandung logam tanah jarang yang merupakan mineral strategis dan dilarang untuk diekspor.

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Nah, di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," katanya.

Menurut Syarief, penyidik belum dapat memastikan kadar maupun jumlah logam tanah jarang yang terkandung dalam material tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS meminta GP memanipulasi hasil uji laboratorium dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar material tersebut dapat diekspor menggunakan nama komoditas ilmenit. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang. Hingga kini, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru