Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

Kejagung Telusuri Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Diduga Lolos Diekspor

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 18:39 WIB
506 view
Kejagung Telusuri Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang yang Diduga Lolos Diekspor
Foto: Dok/Kejaksaan Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

Menurut Syarief, penyidik belum dapat memastikan kadar maupun jumlah logam tanah jarang yang terkandung dalam material tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS meminta GP memanipulasi hasil uji laboratorium dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar material tersebut dapat diekspor menggunakan nama komoditas ilmenit. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang. Hingga kini, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru