Menurut Syarief, penyidik belum dapat memastikan kadar maupun jumlah logam tanah jarang yang terkandung dalam material tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Penyidik menduga IS meminta GP memanipulasi hasil uji laboratorium dengan tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang agar material tersebut dapat diekspor menggunakan nama komoditas ilmenit. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang tersebut mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Akibat dugaan perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil melakukan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang. Hingga kini, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.(**)