Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Jambi Pecat 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir EWS

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2026 19:39 WIB
146 view
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir EWS
Foto: Istimewa/Polda Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.

Jambi(harianSIB.com)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum polisi tersangka pembunuhan Brigadir EWS. Kelima polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menjelaskan bahwa Bidang Propam Polda Jambi telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, sejak 6-7 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jambi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Erlan, Jumat (7/8/2026) malam, usai sidang kode etik, dikutip detiksumbagsel

Dalam sidang tersebut, lima pelaku pembunuhan Brigadir EWS, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga:
Erlan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel," tegasnya

Lebih lanjut, Erlan juga menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan," ujarnya.

Penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima oknum anggota tersebut, kata dia, merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi," pungkasnya.

Brigadir EWS personel Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), ditemukan tewas di sebuah kos di Desa Talang Babat, Kabupaten Tanjabtim, Jambi, Sabtu (18/7/2027) dini hari. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian pelipis, memar di pipi, serta lecet pada tangan dan kaki.

Hasil penyelidikan mengarah bahwa EWS merupakan korban penganiayaan. Sehingga, usai diusut pelakunya termyata 5 polisi yang merupakan rekan korban. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Jambi, Kalsel dan NTB akan Dipimpin Kapolda Bintang 2
Kapolda Jambi Libatkan Ulama dan Pendeta untuk Cegah Praktik Pungli
Polda Jambi Kembali Sita Emas Hasil Tambang Liar, Bobotnya 4,1 Kg
Miliki Ribuan Amunisi, Polda Jambi Amankan Pensiunan Polri
Operasi Bersinar Berantas Narkoba, Polda Jambi Bekuk 149 Tersangka
Kapolda Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba
komentar
beritaTerbaru