Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK
Jakarta(harianSIB.com)Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat ulang yang baru dengan proses dari nol diuji di Mah
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (12/8/2026)
Dalam putusannya, MK tidak memperbolehkan dugaan penghinaan dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan maupun relawan dari Presiden dan Wapres.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan dikutip CNN Indonesia
Baca Juga:Dalam pertimbangannya, MK menilai kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP membuka kemungkinan tafsir.
Adapun pasal itu sebelumnya berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".
Menurut MK, rumusan tersebut dapat dipahami bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya bisa dilakukan oleh Presiden atau Wapres tetapi juga bisa dilakukan pihak lain.
Oleh karenanya, MK menegaskan bahwa pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wapres hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan secara langsung.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK juga menegaskan penegakan hukum baru dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang langsung menjadi sasaran perbuatan tersebut mengajukan pengaduan secara tertulis.
Dengan putusan itu, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat lagi menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden berdasarkan penilaiannya sendiri.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap prresiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
Meski demikian, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
Mahkamah hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden." (*)
Jakarta(harianSIB.com)Aturan telat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat ulang yang baru dengan proses dari nol diuji di Mah
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Satgas TMMD 129 Kodim 0210/TU terus mengkebut pengerjaan pengecatan Gereja HKBP Sijarango Kecamatan Pakkat Kabu
Bandung(harianSIB.com)Pria berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan AIPTU Asep Suhara. Insiden
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan hanya bisa diproses secara hukum jika dilaporkan l
Lubukpakam(harianSIB.com)Diduga usai membeli narkotika jenis sabu, Nelayan dan Petani asal Kecamatan Telukmengukudu Kabupaten Serdangbedagai
Binjai(harianSIB.com)Peredaran narkotika dengan modus baru kembali terungkap di Kota Binjai. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres B
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Ditresnarkoba menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial S (45) saat akan mengirim
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdeka
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 34 pejabat eselon II setingkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), serta setingkat Sekretaris Jaksa Agung Muda
Nias(harianSIB.com)Bupati Nias Ya&039atulo Gulo selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Nias menekankan pentingny
Jambi(harianSIB.com)Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum polisi tersangka pembunuhan
Jakarta(harianSIB.com)Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida