Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2026 07:55 WIB
209 view
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar
Foto: Dok/Detikcom
Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS digiring menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Tiga tersangka perorangan langsung ditahan pada Jumat (25/9/2026), sedangkan PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah: BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Bekasi-ASN Jabar Terkait Kasus KSO Migas
Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Kejagung Ungkap Geledah di Bekasi Terkait Kasus Rp 2 T: Irisannya ke Riza Chalid
Inspeksi Umum, Tim Jamwas Kejagung Periksa Semua Kejati Sumut dan Jajaran
Tim 9 Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara FA Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
komentar
beritaTerbaru