Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2026 07:55 WIB
210 view
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar
Foto: Dok/Detikcom
Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS digiring menuju mobil tahanan.

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

DS terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

DS tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya. Ia hanya menunduk dan mengikuti petugas yang membawanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (15/10/2026), dikutip dari Detikcom.

Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan memanipulasi hasil pengujian kadar nikel. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Menurut Anang, tersangka diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," jelasnya.

Untuk melancarkan kegiatan tersebut, DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan. Dugaan pemberian uang itu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap praktik korupsi dalam tata kelola komoditas nikel tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Anang menyebutkan, dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar," ujar Anang.

Meski pengembalian kerugian negara telah dilakukan, penyidikan perkara tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terlibat.

Sekjen ESDM Periode 2013–2017 Juga Ditangkap

Sebelum penahanan DS, Kejagung juga mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017 berinisial MTP. Ia ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, terkait perkara yang sama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan MTP ditangkap di rumah seseorang berinisial ASS, di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

"MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017," kata Anang dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

MTP sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada hari tersebut. Ketidakhadiran itu membuat penyidik melakukan upaya paksa untuk mengamankan MTP.

Kejagung menyatakan langkah tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Tiga tersangka perorangan langsung ditahan pada Jumat (25/9/2026), sedangkan PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan adalah: BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Bekasi-ASN Jabar Terkait Kasus KSO Migas
Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Kejagung Ungkap Geledah di Bekasi Terkait Kasus Rp 2 T: Irisannya ke Riza Chalid
Inspeksi Umum, Tim Jamwas Kejagung Periksa Semua Kejati Sumut dan Jajaran
Tim 9 Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara FA Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
komentar
beritaTerbaru