Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Redaksi - Jumat, 16 Oktober 2026 07:55 WIB
182 view
Kejagung Tahan Dirut PT CNI Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar
Foto: Dok/Detikcom
Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS digiring menuju mobil tahanan.

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Penahanan dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

DS terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

DS tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya. Ia hanya menunduk dan mengikuti petugas yang membawanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik.

Baca Juga:
"Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (15/10/2026), dikutip dari Detikcom.

Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan memanipulasi hasil pengujian kadar nikel. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan ekspor tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Bekasi-ASN Jabar Terkait Kasus KSO Migas
Enam Tersangka Dugaan Korupsi MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Kejagung Ungkap Geledah di Bekasi Terkait Kasus Rp 2 T: Irisannya ke Riza Chalid
Inspeksi Umum, Tim Jamwas Kejagung Periksa Semua Kejati Sumut dan Jajaran
Tim 9 Kejagung Periksa 2 Orang Terkait Penanganan Perkara FA Eks Jampidsus
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
komentar
beritaTerbaru