Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Mei 2025

Permudah Layanan Pengaduan 24 Jam, Kapolres Pematangsiantar Ajak Masyarakat Gunakan Call Center

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 17 Mei 2025 15:53 WIB
186 view
Permudah Layanan Pengaduan 24 Jam, Kapolres Pematangsiantar Ajak Masyarakat Gunakan Call Center
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Inilah call center 110 untuk layanan mempermudah pengaduan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. Warga yang mengalami gangguan Kamtibmas bisa mengubungi layanan call center 110.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar terus meningkatkan layanan gratis kepada masyarakat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina, mengatakan dengan himbauan ini mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 sebagai saluran utama pelaporan tindak kriminal dan gangguan keamanan yang dialami masyarakat.

Baca Juga:

Menurut Kapolres, call center 110 adalah langkah konkret kepolisian dalam mendekatkan layanan pengamanan kepada masyarakat sehingga diharapkan dapat menggunakannya. Oleh karena itu jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan atau gangguan Kamtibmas melalui layanan 110 demi keamanan bersama.

Sah Udur menjelaskan, layanan polisi call center 110 tersedia 24 jam dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan respons cepat dari aparat kepolisian. Layanan ini juga bisa digunakan untuk melaporkan aksi premanisme, ancaman, hingga potensi konflik sosial.

Baca Juga:

Ditambahkan, Polres Pematangsiantar menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat sesuai dengan komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

"Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat. Kami siap merespons setiap laporan dengan cepat dan profesional," timpalnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru