Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Rickson Pardosi - Rabu, 03 Juni 2026 12:32 WIB
247 view
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Foto: Dok/Humas
Pembacaan putusan atas perkara PT ITM Bhinneka Power, di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam putusannya, Majelis Komisi antara lain menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi, pengambilalihan saham; nenjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas negara, memerintahkan Terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku, memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Cabai Merah dan Tingginya Harga Minyak Goreng Curah Perlu Dicermati
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
KPPU Pantau Perkembangan Harga dan Distribusi Migor Minyakita
Pelaku Usaha Tak Patuh Ditindak, KPPU dan Kejagung Pulihkan Rp43,9 Miliar
KPPU Lanjutkan Sidang NTT Docomo Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU Lanjutkan Kasus Akuisisi Docomo ke Pemeriksaan Cepat
komentar
beritaTerbaru