Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 31 Agustus 2026

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp327,05 Miliar

Nelly Hutabarat - Senin, 31 Agustus 2026 18:47 WIB
82 view
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp327,05 Miliar
Ilustrasi OJK

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Siaran pers dari OJK Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, Senin (31/8/2026), dari jumlah tersebut, sebanyak 93 sanksi dijatuhkan atas pelanggaran peraturan pasar modal. OJK mengenakan denda administratif dengan total Rp73,99 miliar, disertai 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan dan 6 pembekuan izin. Sanksi diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham maupun pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Baca Juga:
Pelanggaran yang ditindak antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian dan audit laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten. Sementara itu, berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis, antara lain atas keterlambatan penyampaian laporan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Data dari Satu Instansi Seringkali Tidak Sinkron Disajikan ke Publik
Hendrik H Sitompul: Kadin Dorong Industri Kreatif Sebagai Komoditas Ekspor
Selamatkan Industri Pers dan Perbukuan Nasional
Kemendikbud Sebut 13,7 Juta Alumni SMK Terserap Industri
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
komentar
beritaTerbaru