Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Ini Syarat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2025 10:19 WIB
80 view
Ini Syarat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendaftaran di area Pemkab Cianjur, Jumat (10/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

Meskipun begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.

Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024.

Berikut rincian dua kategori tersebut dikutip dari Antara :

1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I

Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus

Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Aba Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.

Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.

Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.

Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.

2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.

3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:

1. Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

2. Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

3. Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.

Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN.

2. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.

3. Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".

4. Pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru