Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 14 Mei 2026

Ini Syarat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Redaksi - Kamis, 16 Januari 2025 10:19 WIB
81 view
Ini Syarat Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Pelamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pendaftaran di area Pemkab Cianjur, Jumat (10/1/2025).

Pada lampiran 3 poin ketiga dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, yaitu:

1. Guru dan tenaga pendidik.

2. Tenaga kesehatan.

3. Tenaga teknis.

4. Pengelola operasional umum.

5. Operator layanan operasional.

6. Pengelola layanan operasional.

7. Penata layanan operasional.

Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.

Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Aturan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat dengan mengunduh dokumen dalam format PDF berikut linknya: Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru