Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Redaksi - Kamis, 16 April 2026 14:15 WIB
132 view
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
CNBC Indonesia/Faisal Rahman
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (16/4/2026).

Dikutip dari kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.

Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan. Ia ditahan untuk 20 tahun hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," ujarnya dalam konferensi pers.

Syarief Sulaeman menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah itu. Caranya adalah dengan mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031. Ia baru dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat (10/4) kemarin. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Profil Agus Sahat Lumban Gaol: Dua Kali Kajati, Tiga Kali Wakajati, Kini SESJAM Pidum Kejagung
Kejagung Tetap Gunakan BPKP Hitung Kerugian Negara, Bukan BPK
Sehari Jabat Plh Kajari, Herlangga Langsung Evaluasi Internal
Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah, Kejagung Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO
JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti
komentar
beritaTerbaru