Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Rumah di Sentul

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 08:33 WIB
127 view
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Rumah di Sentul
Ist/harianSIB.com
Penyidik menunjukkan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dalam mata uang asing yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp60 miliar dari Cafe de'Clan serta Rp7,2 miliar dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Seluruh penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2025, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode yang sama.

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dari Brankas Kafe de'Clan
Polisi Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
komentar
beritaTerbaru