Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan

Rido Sitompul - Rabu, 08 Juli 2026 20:49 WIB
100 view
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Foto: Dok/Pribadi
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela.

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum Eslo Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas kliennya dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam persidangan, di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/7/2026).

Majelis hakim menyatakan, Eslo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasihat hukum terdiri dari Kantor Hukum AKBP (Purn) Paingot Sinambela SH MH & Partner bersama Kantor Hukum Charles Silalahi dan rekan menilai, putusan tersebut menunjukkan majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dengan berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional dan objektif. Putusan ini membuktikan bahwa fakta persidangan menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan," ujar Paingot.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru