Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, Diduga Gunakan Nominee

Redaksi - Jumat, 10 Juli 2026 19:50 WIB
830 view
Rumah Jampidsus di Sentul Tak Ada di LHKPN, Diduga Gunakan Nominee
Foto: Antara Foto
Susana rumah yang digeledah polisi di Sentul

Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie turut membantah kepemilikan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie mengatakan tidak ada keterkaitan dengan kafe tersebut.

Polisi sebelumnya menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK: 152 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN
KPK Ungkap Tingkat Kepatuhan LHKPN Kemenkum HAM Hanya 25,62 Persen
7 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Lapor LHKPN
KPK Minta Ketua DPR Bamsoet Perbarui LHKPN, Termasuk Mobil Tesla
KPK: Pejabat Baru Kabinet Kerja, Jangan Lupa LHKPN
KPK: Seluruh Calon Kepala Daerah Sudah Serahkan LHKPN
komentar
beritaTerbaru