Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Komisi III DPR Keluarkan 4 Rekomendasi soal Kematian Eks Istri Polisi di Medan

Redaksi - Rabu, 12 Agustus 2026 12:01 WIB
170 view
Komisi III DPR Keluarkan 4 Rekomendasi soal Kematian Eks Istri Polisi di Medan
Foto: Dok/Int
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI membahas kasus kematian mantan istri polisi di Medan.

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi III DPR RI meminta kepolisian mengusut tuntas kematian mantan istri Brigadir IH berinisial WLG yang diduga tewas bunuh diri. DPR menilai proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel.

Permintaan itu menjadi salah satu dari empat rekomendasi Komisi III DPR setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan rapat digelar secara tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung. Rapat dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajaran, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, keluarga WLG, serta kuasa hukum.

"Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objekti dan akuntabel," kata Hinca, dalam konferensi pers di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir Detikcom.

Baca Juga:
Hinca menyebut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sudah berada di jalur yang benar. Karena itu, DPR memberikan kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikan penyidikan secara menyeluruh.

"Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan," ujarnya.

Rekomendasi kedua, Komisi III meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Supervisi itu diminta untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Hinca.

Selanjutnya, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada keluarga WLG terkait perkembangan perkara. Langkah ini dinilai penting agar tidak muncul berbagai tafsir maupun dugaan di tengah keluarga korban.

"Kalau mereka masih membutuhkan informasi atau data terkait bukti atau informasi lainnya terhadap perkara ini supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau dugaan-dugaan yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya," ujarnya.

Terakhir, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal langsung proses pengungkapan kasus kematian WLG yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan. DPR memastikan proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan Brigadir I telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

Penempatan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakcermatan Brigadir I dalam mengamankan senjata api.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," kata Cornelis. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
komentar
beritaTerbaru