Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut
Medan(harianSIB.com)Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus d
Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, ketika dikonfirmasi harianSIB.com melalui Kasubag Humas Iptu Jans MG Napitupulu, Sabtu (19/7/2025), di Mapolresta Deliserdang.
Disebutkan, tersangka sebelumnya sempat kabur diduga setelah mengetahui orang tua korban membuat laporan pengaduan di Mapolresta Deliserdang. Pelaku ditangkap, Jumat (18/7/2025), pukul 12.00 WIB, saat berada di Jalan Masjid I Gang Masjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam.
Oknum guru olahraga di salah satu SMP itu, kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Ia dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporan disebutkan, korban yang merupakan pelajar SMP, bersama teman-temannya mau pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti pelajaran praktek renang di kolam renang milik Pemkab Deliserdang, Rabu (26/2/2025).
Setelah seorang pelajar turun, tersangka pindah duduk ke jok belakang bersama korban, sedang temannya disuruh pindah ke samping sopir. Saat melintas di Jalan Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, MK memeluk tubuh korban dan melakukan pelecehan seksual.
Disebutkan, aksi pelecehan seksual oleh oknum guru itu sudah terjadi beberapa kali terhadap korban. Tidak terima, orang tua korban didampingi korban membuat laporan ke Polresta Deliserdang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual sekali saja. (*)
Medan(harianSIB.com)Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus d
Jakarta(harianSIB.com)Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anw
Jakarta(harianSIB.com)Warga Arab Saudi dan Rusia kini bisa saling kunjung tanpa visa mulai hari Senin (11/5/2026)Terobosan itu merupakan per
Jakarta(harianSIB.com)Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang yang dijadikan tempat penadahan motor hasil kejah
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara terkait laporan Indonesia Corruption Watch ke KPK mengenai
Kota Depok(harianSIB.com)Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogra
Batubara(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku menerima aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan wartawan Kabupaten Batuba
Medan(harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I menegaskan komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial melalui peny
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kinerja pelaksanaan APBN hingga 31 Maret 2026 menun
Binjai(harianSIB.com)Maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan masyarakat Kota Binjai mendapat perhatian serius d
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tegas tudingan yang menyebut institusinya anti kritik serta men