Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Tiga Korban Begal Bercelurit di Pantai Cermin Karyawan MBG

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 21 Desember 2025 11:11 WIB
662 view
Tiga Korban Begal Bercelurit di Pantai Cermin Karyawan MBG
Foto: Dok/Polres Sergai
Salah satu korban pembegalan di Pantaicermin terbaring di Rumah Sakit, Sabtu (20/12/2025).

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru