Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Tiga Korban Begal Bercelurit di Pantai Cermin Karyawan MBG

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 21 Desember 2025 11:11 WIB
663 view
Tiga Korban Begal Bercelurit di Pantai Cermin Karyawan MBG
Foto: Dok/Polres Sergai
Salah satu korban pembegalan di Pantaicermin terbaring di Rumah Sakit, Sabtu (20/12/2025).

Sergai (harianSIB.com)

Tiga karyawan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi korban pembegalan bercelurit di Jalan HT Rizal Nurdin, Dusun 12, Desa Celawan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025), pukul 02.15 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, 1 pelaku berhasil ditangkap polisi, sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasihumas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengatakan, para korban masing-masing bernama Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22). Ketiganya merupakan karyawan MBG warga Kecamatan Pantaicermin.

"Pada saat kejadian, ketiga korban baru pulang dari Lubukpakam dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC dan berbonceng tiga," ujarnya dalam keterangan yang diterima harianSIB.com, Minggu (21/12/2025).

Dijelaskannya, sekira pukul 02.00 WIB, korban diikuti dua sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban dipepet para pelaku. Salah satu pelaku bernama Reva Aditya kemudian menendang korban Tasya Ramadani hingga sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.

Saat korban Alamsyah Putra mencoba melawan, pelaku lain berinisial DSS alias D membacok tangan korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami luka serius dan menjauh dari kendaraan.

"Memanfaatkan situasi tersebut, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, berupa 2 unit telepon genggam merek iPhone dan Vivo, serta uang tunai sekitar Rp3 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp52 juta," jelasnya.

Seperti berita harianSIB.com sebelumnya, usai kejadian, ketiga korban ditemukan warga yang melintas dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan II Operasi Lilin Toba 2025 di Desa Kotapari.

Personel Pos PAM II kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.

Sementara itu, korban Alamsyah Putra dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan guna mendapatkan perawatan medis akibat luka bacokan.

"Petugas berhasil mengamankan satu pelaku bernama Reva Aditya sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ungkapnya

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah celurit, 1 unit Vario 160 tanpa nomor polisi, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, serta dua kotak telepon genggam.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru