Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Polsek TBU Ringkus Seorang Pria Pelaku Narkoba, Barang Bukti 10 Gram Sabu Diamankan

Regen Silaban - Jumat, 15 Mei 2026 14:08 WIB
175 view
Polsek TBU Ringkus Seorang Pria Pelaku Narkoba, Barang Bukti 10 Gram Sabu Diamankan
Foto: Dok/Humas
Seorang pria berinisial S (55), saat diringkus petugas Polsek TBU bersama barang bukti narkotika jenis sabu dari sebuah gang kecil di Jalan Jalak Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (14/5/2026) kem

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Seorang pria berinisial S (55), yang telah lama menjadi Target Operasi (TO), berhasil diringkus petugas Polsek Tanjungbalai Utara (TBU), saat berada di sebuah gang kecil di belakang rumah penduduk, di Jalan Jalak, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (14/5/2026) pagi kemarin.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek TBU Iptu Sawal Simanjuntak, Jumat (15/5/2026) menjelaskan bahwa, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam terkait laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim langsung melakukan penindakan di lapangan. Tersangka S berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Iptu Sawal.

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar sabu.

Baca Juga:

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 10,21 gram (masing-masing 5,12 gram dan 5,09 gram), 2 unit timbangan elektrik, 5 pak plastik klip kosong dan 2 buah pipet plastik yang telah diruncingkan (sekop), 1 buah tas sandang hitam dan uang tunai sebesar Rp 293.000,- yang diduga hasil transaksi," ucap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, kata Kapolsek lagi, tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO/Lidik).

"Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru," ucap Kapolsek.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi demi mewujudkan Tanjungbalai yang bersih dari narkoba dan kami Polres Tanjungbalai terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika," tutup Kapolsek Iptu Sawal. (**)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Sabu
Diduga Edarkan Sabu Penarik Betor Ditangkap Polres Tanjungbalai
Kanit Reskrim Dimutasi, Warga Demo Polres Tanjungbalai
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Pengedar Sabu
Remaja Kantongi Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru