Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Bawa 8 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 17 Mei 2026 16:20 WIB
114 view
Bawa 8 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Siantar
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) malam.

Petugas kemudian mencoba mengembangkan jaringan tersebut dengan memburu sosok J. Namun upaya itu belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
BNNP Sumut Musnahkan 9 Kg Lebih Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru