Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 17 Mei 2026

Bawa 8 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 17 Mei 2026 16:20 WIB
91 view
Bawa 8 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Siantar
Foto: Dok/Polres
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) malam.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Dicurigai membawa narkotika jenis pil ekstasi, dua pemuda inisial DD (20) dan R (21) warga Kecamatan Siantar Barat diamankan polisi dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar, Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (17/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet berisi delapan butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat diletakkan pelaku di atas dinding. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang berada dalam penguasaan pelaku.

Baca Juga:
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Hanya berselang beberapa waktu, petugas kembali menangkap R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo warna hijau.

Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku delapan butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dititipkan kepada DD untuk dijual. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang disebut berdomisili di Tembung, Kota Medan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Dua Terdakwa Pemilik Sabu dan Ekstasi Dituntut Seumur Hidup
Bawa Ekstasi, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Dolokmasihul
BNNP Sumut Musnahkan 9 Kg Lebih Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru