Perkara Dihentikan, Surat Keterangan Tanah Milik Ahli Waris Kantina Napitupulu Belum Dikembalikan
Medan(harianSIB.com)Kuasa hukum ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu mendesak Kapolrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terk
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan meringkus dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan 4 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjungbalai, Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 21.25 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi kepada harianSIB.com, Selasa (19/5/2026).
AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
"Mendapat informasi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Baca Juga:Saat tiba di lokasi lanjut AKP Yudi Fitriansyah, petugas menemukan kedua wanita yang sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankan kedua wanita yang sama-sama tercatat sebagai warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersebut.
" Saat di lokasi, kedua wanita tersebut sadar kedatangan personil dan salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya ke tanah. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kejelian petugas di lapangan," ujar AKP Yudi Fitriansyah.
Dari hasil penggeledahan lanjutnya lagi, personil berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di hadapan tersangka MS dan 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam di tangan kanan tersangka KS.
" Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik MS yang dibeli dengan bantuan KS. Dan berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SB yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam penyelidikan pihak kepolisian," tegas AKP Yudi Fitriansyah.
AKP Yudi Fitriansyah mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi dan pemenuhan barang bukti, kedua wanita tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)
Medan(harianSIB.com)Kuasa hukum ahli waris almarhumah Kantina Napitupulu mendesak Kapolrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terk
Pakpak Bharat(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) memastikan
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memastikan kabar yang menyebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pid
Pematangsiantar(harianSIB.com)Keresahan sempat menyelimuti warga Gang Jorlang, belakang Masjid AlKhoiriyah, Kelurahan Simarito, Kecamatan S
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan. Ka
Medan(harianSIB.com)Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan menggugat Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpu
Aekkanopan(harianSIB.com)Menjadi peserta Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan keho
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika saat pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.Dal
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp2 miliar kepada Terlapor. Putusan itu d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika de
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial MAP (32) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebi
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 terkait