Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Wanita Pengedar Sabu

Pahala Sinaga - Selasa, 19 Mei 2026 13:28 WIB
110 view
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Wanita Pengedar Sabu
Foto : Dok/AKP Yudi Fitriansyah
DIAMANKAN : Dua Wanita KS (31) dan MS (40) warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pengedar sabu diamankan di Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti, Minggu (17/5/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan meringkus dua orang wanita berinisial KS (31) dan MS (40) di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan 4 Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Kota Tanjungbalai, Minggu (17/5/2026) malam sekitar pukul 21.25 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi kepada harianSIB.com, Selasa (19/5/2026).

AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

"Mendapat informasi dari warga, tim opsnal yang dipimpin Kanit II langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Baca Juga:
Saat tiba di lokasi lanjut AKP Yudi Fitriansyah, petugas menemukan kedua wanita yang sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankan kedua wanita yang sama-sama tercatat sebagai warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersebut.

" Saat di lokasi, kedua wanita tersebut sadar kedatangan personil dan salah satu pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparnya ke tanah. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh kejelian petugas di lapangan," ujar AKP Yudi Fitriansyah.

Dari hasil penggeledahan lanjutnya lagi, personil berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di tanah tepat di hadapan tersangka MS dan 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam di tangan kanan tersangka KS.

" Saat diinterogasi di tempat, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik MS yang dibeli dengan bantuan KS. Dan berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SB yang saat ini statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam penyelidikan pihak kepolisian," tegas AKP Yudi Fitriansyah.

AKP Yudi Fitriansyah mengatakan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemeriksaan saksi dan pemenuhan barang bukti, kedua wanita tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru