Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

Polres Tanjungbalai Ungkap Penangkapan 176,79 Gram Sabu

Pahala Sinaga - Rabu, 03 Juni 2026 16:34 WIB
133 view
Polres Tanjungbalai Ungkap Penangkapan 176,79 Gram Sabu
Foto : SIB/Pahala Sinaga
KONFERENSI PERS : Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers di di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Rabu (3/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Polres Tanjungbalai mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 176,79 Gram dan 18 butir ekstasi selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP Pardede didampingi Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah dan Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP NF Saragih saat melaksanakan Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Rabu (3/6/2026).

"Selama operasi KRYD yang berjalan sekitar 20 hari ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ucap Kompol MP Pardede.

Kompol MP Pardede juga mengatakan bahwa dari belasan kasus yang ketahui petugas tersebut, Polres Tanjungbalai berhasil menciduk 19 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa pelaksanaan KRYD ini merupakan komitmen nyata Polres Tanjung Balai dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

AKP Yudi Fitriansyah juga menjelaskan bahwa saat ini, ke-19 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru