Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:09 WIB
102 view
MA Batalkan Putusan PHI Medan, PT Leong Hup Jaya Indo Wajib Bayar Hak Pekerja
Foto Dok/Ist
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato SH MH.

Medan (harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang pekerja terhadap PT Leong Hup Jaya Indo dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.

Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, SH, MH, mengatakan putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

"Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pekerja dan membatalkan putusan PHI Medan. Dalam amar putusannya, perusahaan dihukum untuk membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899," kata Selatieli kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Leong Hup Jaya Indo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan pekerja melakukan pelanggaran mendesak dan hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp50.000.

Menurut Selatieli, kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan perusahaan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

"Dalam gugatan kami dijelaskan bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan," ujarnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru