Gedung Bapenda DKI Jakarta Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta(harianSIB.com)Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Ja
Medan (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang pekerja terhadap PT Leong Hup Jaya Indo dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, SH, MH, mengatakan putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 yang membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
"Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pekerja dan membatalkan putusan PHI Medan. Dalam amar putusannya, perusahaan dihukum untuk membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899," kata Selatieli kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT Leong Hup Jaya Indo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan pekerja melakukan pelanggaran mendesak dan hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp50.000.
Menurut Selatieli, kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan perusahaan. Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
"Dalam gugatan kami dijelaskan bahwa pekerja tidak pernah melakukan pelanggaran mendesak sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan," ujarnya.
Jakarta(harianSIB.com)Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Ja
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 21 hari penjara yang dijatuhkan majeli
Medan(harianSIB.com)Peristiwa meninggalnya seorang wanita di Medan, WLG (30), mantan isteri anggota Polri, yang diduga bunuh diri dengan m
Medan(harianSIB.com)Meski telah dinyatakan kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri Bripka IH, personel Polsek Medan Sunggal akibat
Aekkanopan(harianSIB.com)Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kualuh Hulu, Aris Simangunsong, mengunjungi Masjid
Tebingtinggi(harianSIB.com)Anggota DPRD Kota Tebingtinggi kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksifraksi ata
(harianSIB.com)Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (J
Sibolga(harianSIB.com)Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban mengatakan, hasil interogasi sementara terkait laporan kasus penika
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi, optimistis Banteng Sumut Merah FC
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria terduga kurir pil ekstasi berinisial PJ alias Jeki (38) warga Jalan Sei Bakapura, Kelurahan Sei Kambing,
Gunungsitoli(harianSIB.com)Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi