Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Pematangsiantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 04 Agustus 2026 16:16 WIB
98 view
Residivis Asal Aceh Dibekuk di Pematangsiantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu
(Foto: Dok/Polres)
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (31/7/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Sabang, Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat 9,05 gram, di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Tersangka berinisial RSP (33), diamankan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pria itu di pinggir jalan.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (4/8/2026), menyebut, dari penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok berisi tiga paket sabu dengan berat 9,05 gram. Turut diamankan satu ponsel merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Medan. Namun saat ini sosok tersebut belum berhasil dilacak karena sudah tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus kami lakukan," ujar Irwanta.

Dia menambahkan, RSP saat ini sudah ditahan dan diproses hukum. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru