Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Binjai Sita 5,06 Gram Sabu dan Ekstasi

Muhammad Irsan - Rabu, 12 Agustus 2026 15:38 WIB
116 view
Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Binjai Sita 5,06 Gram Sabu dan Ekstasi
Dok : Humas Polres Binjai
DIAMANKAN: Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba beserta barangbukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (12/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Ismail, Rabu (12/8/2026).

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk JSMG dan RH, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru