Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Binjai Sita 5,06 Gram Sabu dan Ekstasi

Muhammad Irsan - Rabu, 12 Agustus 2026 15:38 WIB
113 view
Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba Diciduk, Polres Binjai Sita 5,06 Gram Sabu dan Ekstasi
Dok : Humas Polres Binjai
DIAMANKAN: Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba beserta barangbukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (12/8/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan narkoba dan menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27), dan WK (23). Mereka diamankan petugas di sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian penindakan pada Kamis hingga Jumat (6–7/8/2026).

JSMG ditangkap di Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan WK di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara.

Sementara RH ditangkap di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca Juga:
Dari penangkapan JSMG dan WK, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,06 gram. Selain itu, diamankan 21 plastik klip transparan berisi narkotika, sebuah sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan RH, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi, terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler iPhone dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Ismail, Rabu (12/8/2026).

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk JSMG dan RH, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas Bimo.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru