Atas pengakuan ini, petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial RHG (28), yang diduga sebagai pengedar. Warga Ajibata ini diamankan di samping salah satu kantor kelurahan di daerah Ajibata, sekira pukul 13.00 WIB.
Dari pelaku RHG, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi ganja seberat 2,06 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan. Ia mengaku ganja tersebut miliknya sendiri.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)