Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Kernet Curi Mobil Majikan di Sergai, Ditangkap di Pantai Labu

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 29 Agustus 2026 15:16 WIB
114 view
Kernet Curi Mobil Majikan di Sergai, Ditangkap di Pantai Labu
Foto: Dok/ Polres
PEMERIKSAAN : Tersangka MR usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai, Jumat (28/8/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial MR (42), yang bekerja sebagai kernet, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai). Ia diduga mencuri satu unit mobil microbus Isuzu milik majikannya.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah bengkel di Dusun 7 Bakti, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, pada Rabu (1/4/2026) pukul 22.15 WIB.

Kasihumas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, saat itu saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Isuzu BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), ke bengkel milik Kusnadi untuk diperbaiki. Saat itu, MR yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan.

Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel dan pulang. Sementara itu, pukul 21.50 WIB, mekanik bernama Kusnadi pergi sebentar ke SPBU untuk buang air. Saat meninggalkan bengkel, kunci mobil masih berada di dalam laci kendaraan.

Baca Juga:
"Ketika Kusnadi kembali, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi. MR yang sebelumnya berada di dalam kendaraan juga sudah menghilang," ujar AKP Bringin Jaya dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telukmengkudu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberasaan tersangka.

Setelah beberapa bulan dilakukan pencarian, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil mengamankan MR di Dusun 2, Desa Kelambir, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut seharga Rp7 juta.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Ia telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta," jelasnya.

Saat ini, MR telah diamankan di Makopolres Sergai untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap mobil korban serta memburu R yang diduga sebagai penadah.

"Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling 5 lima tahun," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelapkan Dana Renovasi Masjid, Tukang Bangunan Diamankan Polsek Telukmengkudu
Cegah Anak Buka Situs Porno, Polsek Telukmengkudu Sambangi Warnet
5 Bulan Buron, Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Telukmengkudu
Berisi Tarian Vulgar, Pesta Pernikahan Dihentikan Polsek Telukmengkudu
Ratusan Warga Seituan Pantailabu Datangi Kantor Bupati Deliserdang
Diduga Menganiaya, Nelayan Diciduk Polsek Telukmengkudu Sergai
komentar
beritaTerbaru