Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 Agustus 2026

Pengadilan Suriah Vonis Mati Bashar al-Assad

Redaksi - Kamis, 13 Agustus 2026 14:34 WIB
155 view
Pengadilan Suriah Vonis Mati Bashar al-Assad
(harianSIB.com/AP)
Bashar al-Assad.

Damaskus(harianSIB.com)

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad, Senin (11/8/2026). Putusan itu dijatuhkan setelah proses persidangan hampir empat bulan atas perkara pembunuhan berencana dan disengaja, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Assad, yang memimpin Suriah selama 24 tahun, kini berada dalam pengasingan di Rusia setelah pemerintahannya runtuh pada Desember 2024.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada adik Assad, Maher al-Assad, mantan komandan Divisi Lapis Baja Keempat. Hukuman mati turut dijatuhkan kepada Atef Najib, sepupu Assad dan mantan pejabat keamanan di Deraa.

Berbeda dengan Bashar dan Maher, Atef Najib berada di Suriah dan menjadi satu-satunya terdakwa yang mengikuti persidangan secara langsung.

Baca Juga:
Sejumlah warga dilaporkan bertepuk tangan, meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera Suriah di luar gedung pengadilan Damaskus. Suasana serupa terlihat di Deraa, kota yang menjadi awal gelombang protes terhadap pemerintahan Assad pada 2011.

Warga membawa foto anggota keluarga yang ditangkap atau tewas selama perang, termasuk Hamza al-Khatib. Aktivis menyebut anak berusia 13 tahun itu ditangkap aparat keamanan, kemudian disiksa dan dibunuh.

Bashar al-Assad naik menjadi Presiden Suriah pada 2000, menggantikan ayahnya, Hafez al-Assad, yang meninggal dunia. Sebelumnya, Assad menempuh pendidikan kedokteran mata di London dan tidak semula dipersiapkan menjadi penerus kekuasaan.

Konflik besar pecah pada 2011, ketika demonstrasi yang menuntut perubahan politik berkembang menjadi pemberontakan. Konflik itu kemudian berubah menjadi perang panjang yang melibatkan kelompok oposisi, kelompok ekstremis, serta kekuatan regional dan internasional.

Assad mempertahankan kekuasaannya melalui kekuatan militer dengan dukungan Iran dan Rusia. Penyelidikan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut menyimpulkan pasukan pemerintah menggunakan sarin dan klorin dalam serangan di wilayah yang dikuasai pemberontak.

Assad secara konsisten membantah pemerintahannya bertanggung jawab atas penggunaan senjata kimia. Ia menyebut konflik di Suriah sebagai konspirasi internasional dan menuduh lawan-lawannya sebagai kelompok ekstremis yang didukung asing.

Pada akhir 2024, pasukan pemberontak yang dipimpin Hayat Tahrir al-Sham bergerak cepat menuju Damaskus. Assad meninggalkan ibu kota menuju pangkalan udara Rusia di Latakia sebelum dievakuasi ke Moskow pada 8 Desember 2024.

Pemerintahan baru Suriah menyebut proses hukum tersebut sebagai bagian dari keadilan transisional. Namun, Kepala Pusat Studi dan Penelitian Hukum Suriah, Anwar al-Bunni, menilai hukuman mati dapat memperkecil peluang ekstradisi Assad.

Negara yang menentang hukuman mati, kata al-Bunni, dapat menolak menyerahkan seorang terpidana apabila terancam dieksekusi. Pengadilan Suriah menyatakan akan menempuh jalur hukum internasional untuk membawa Bashar al-Assad dan Maher al-Assad ke hadapan hukum.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bos Badan Intelijen Rusia Meninggal karena Sakit Parah
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Fokus kepada Rusia dan China, AS Kurangi Pasukan di Afrika
Jaksa Agung Dipecat, Investigasi Kasus Rusia di Pilpres AS Diminta Tetap Jalan
Bisnis Menggiurkan di Balik Tren Perempuan Rusia Lahirkan Bayi di AS
Trump Ancam Tingkatkan Senjata Nuklir Untuk Tekan Rusia dan China
komentar
beritaTerbaru