Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2026 18:09 WIB
96 view
Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi
Foto: CNA
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, resmi disidangkan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi atas tuduhan gagal melaporkan serta mendeklarasikan harta kekayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dakwaan dibacakan Hakim Jaksa Suzana Hussin dalam persidangan terbuka di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (27/8/2026). Dikutip The Star dan melansir CNNIndonesia, di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersalah.

Baca Juga:
Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kekayaannya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 36(1)(a) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia tahun 2009, dengan peristiwa hukum berpusat pada 7 Januari 2025.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru