Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2026 18:09 WIB
97 view
Dari Kursi Perdana Menteri ke Pengadilan, Ismail Sabri Hadapi Dakwaan Korupsi
Foto: CNA
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob

Jakarta(harianSIB.com)

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, resmi disidangkan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi atas tuduhan gagal melaporkan serta mendeklarasikan harta kekayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dakwaan dibacakan Hakim Jaksa Suzana Hussin dalam persidangan terbuka di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (27/8/2026). Dikutip The Star dan melansir CNNIndonesia, di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersalah.

Baca Juga:
Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kekayaannya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 36(1)(a) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia tahun 2009, dengan peristiwa hukum berpusat pada 7 Januari 2025.

Harta kekayaan yang tidak dilaporkan bernilai 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dunia serta emas batangan. Termasuk di antaranya dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, hingga dolar Australia.

Penuntut umum menetapkan uang jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar, serta memohon kepada pengadilan agar paspor mantan pemimpin negara tersebut disita guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Permohonan ini langsung ditentang oleh tim pembelaan. Kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menilai permintaan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan risiko bahwa kliennya akan melarikan diri dari proses hukum.

"Kami hadir di sini untuk menjawab setiap dakwaan dan membersihkan nama baik Ismail Sabri," ujar Amer di hadapan sidang.

Diketahui, Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia periode Agustus 2021 hingga Oktober 2022, menggantikan Muhyiddin Yassin. Saat ini, ia sedang menghadapi serangkaian proses hukum yang berjalan terus hingga tuntas.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru