Uji Menu MBG di SPPG Pusaka, DKPPKB Taput Nyatakan Aman Dikonsumsi
Taput(harianSIB.com)Hasil pemantauan dan uji sampel yang dilakukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Tap
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, resmi disidangkan dan didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi atas tuduhan gagal melaporkan serta mendeklarasikan harta kekayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dakwaan dibacakan Hakim Jaksa Suzana Hussin dalam persidangan terbuka di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (27/8/2026). Dikutip The Star dan melansir CNNIndonesia, di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak bersalah.
Baca Juga:Berdasarkan surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh secara sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kekayaannya. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 36(1)(a) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia tahun 2009, dengan peristiwa hukum berpusat pada 7 Januari 2025.
Harta kekayaan yang tidak dilaporkan bernilai 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dunia serta emas batangan. Termasuk di antaranya dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, hingga dolar Australia.
Penuntut umum menetapkan uang jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar, serta memohon kepada pengadilan agar paspor mantan pemimpin negara tersebut disita guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Permohonan ini langsung ditentang oleh tim pembelaan. Kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menilai permintaan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan tidak terdapat bukti yang cukup kuat yang menunjukkan risiko bahwa kliennya akan melarikan diri dari proses hukum.
"Kami hadir di sini untuk menjawab setiap dakwaan dan membersihkan nama baik Ismail Sabri," ujar Amer di hadapan sidang.
Diketahui, Ismail Sabri Yaakob menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia periode Agustus 2021 hingga Oktober 2022, menggantikan Muhyiddin Yassin. Saat ini, ia sedang menghadapi serangkaian proses hukum yang berjalan terus hingga tuntas.(*)
Taput(harianSIB.com)Hasil pemantauan dan uji sampel yang dilakukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Tap
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,81 ke level 6.521,75 pada perdagangan hari ini, di tengah aksi dem
Medan(harianSIB.com)Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parw
Medan(harianSIB.com)Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok pencari keadilan bagi almarhum Winda Lorenza Gowasa memadati gerbang masuk M
Sibolangit(harianSIB.com)Personel Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun 3, Desa Bandar Baru, K
Medan(harianSIB.com)Perkara pembunuhan Lina yang sempat menghebohkan hingga tingkat nasional ketika bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Kin
Simalungun(harianSIB.com)DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Paripurna untuk membahas rancangan Kebijakan Umum Angg
Berlin(harianSIB.com)Otoritas Jerman mencatat rekor 15.800 kematian terkait suhu panas, seiring Eropa berjuang melewati serangkaian gelomban
Simalungun(harianSIB.com)Ketua DPP Himapsi (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Bidang Seni Budaya, Apriando Purba mengajak masyarakat
Batubara(harianSIB.com)Empat Kepala Satuan (Kasat) yang baru bertugas di Polres Batubara memperkenalkan diri kepada insan pers dalam suasana
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba kembali membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan modus b
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menyiapkan Rp 4,25 miliar beasiswa bagi 7.000 pelajar SD dan SMP melalui Progra