Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Pelaku Dugaan Cabul, AS Diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

- Rabu, 18 Mei 2016 18:27 WIB
287 view
Pematangsiantar (SIB)- Seorang pria yang berprofesi sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di sebuah lembaga pendidikan di Siantar berinisial AS (19) warga Jalan Sentosa Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur diringkus penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar karena diduga mencabuli S (20) yang tinggal Jalan Lokomotif Pematangsiantar.

Pelaku diringkus di kediamannya sekira pukul 20.45 WIB setelah korban mengadu ke di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (16/5).

Informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari keterangan korban perbuatan cabul itu terjadi Agustus 2015 lalu.

Pelaku AS dan korban waktu itu berkenalan di lokasi salah satu lembaga pendidikan di kota Siantar dan akhirnya menjalin hubungan kekasih.

Tak lama kemudian hubungan antara pelaku AS dan korban S semakin dekat dan keduanya sepakat berjalan-jalan dan menuju hotel yang sebelumnya sudah disepakati keduanya. "Pelaku dan korban menginap di hotel tersebut dan melakukan hubungan badan. "Saat pelaku dimintai keterangan penyidik mengakui melakukan hubungan badan dua kali bersama korban.

Ironisnya hubungan antara pelaku AS dan korban setelah pulang dari hotel semakin renggang yang disebabkan masalah perbedaan agama.

Mengetahui pelaku AS seakan tidak bertanggung jawab dan merasakan hubungan semakin tidak harmonis, akhirnya S mengadukan AS ke Polres Siantar.

Kanit Idik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Aiptu Malon Siagian, Selasa (17/5) membenarkan telah mengamankan AS.

Dijelaskannya, AS sudah di tahan di ruang tahanan Polres Siantar dan dikenakan pasal 293 KUHP. (C09/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru