Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 Agustus 2026

Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur

Bongsu Batara Sitompul - Minggu, 16 Agustus 2026 18:41 WIB
137 view
Bupati Jonius Taripar : Pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Pemkab Taput Sudah Sesuai Prosedur
Foto Dok Kepala BKPSDM Taput
KETERANGAN PERS : Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Sekda Taput Henry Maraden Sitompul, Kepala Inspektorat Manapang Simamora dan Kepala BKPSDM Jenri Simanjuntak memberikan keterangan Pers terkait mekanisme pemberhentian dari PNS Pega

Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Viralnya postingan di media sosial terkait masalah pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS Dinas Koperindag Tapanuli Utara (Taput) mendapat banyak tanggapan dari berbagai netizen.

Menindaklanjuti viralnya postingan tersebut, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Sekda Henry Maraden Sitompul, Kepala Inspektorat Manapang Simamora dan Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Jenri Simanjuntak memberikan pemaparan yang jelas tentang kronologis terjadi pemberhentian Ida Rohani Sinaga dari PNS di Dinas Koperindag Taput.

Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat didampingi Sekda Tapanuli Utara Henry Sitompul dalam keterangan Persnya menyampaikan, pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga seorang PNS di UPT Pasar Siborongborong Dinas Koperindag Taput sudah sesuai prosedur.

" Untuk penjatuhan hukuman disiplin mulai terjadi pada tahun 2021, bahwasannya Kepala UPT Pasar Siborongborong sudah sebanyak 3 kali memberikan teguran terhadap saudari Ida Rohani Sinaga. Teguran pertama diberikan pada tanggal 10 September 2021 oleh UPT Pasar Siborongborong saat itu Jaitan Pane. selaku atasan langsungnya, " jelas Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam keterangan pers, Sabtu (15/8/2026) malam di Aula Kantor Bupati Taput.

Baca Juga:
Bupati menerangkan, kemudian ada teguran kedua pada 10 Oktober 2021 dan juga teguran ketiga pada saat 6 Desember 2021. Alasan utama surat teguran adalah tidak masuk kerja. Teguran itu lengkap dengan dokumen.

" Kemudian pada tahun 2024-2025, saudari Ida Rohani Sinaga ini diberikan teguran lagi. Adapun teguran tersebut sebagai berikut, teguran pertama tanggal 24 November 2024 tentang disiplin. Kemudian teguran kedua pada tanggal 24 Februari 2025 ketidakhadiran beliau kurang lebih 19 hari kerja saat itu dan kemudian teguran ketiga pada 5 Maret 2025 tentang ketidakhadiran

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Taput Dukung UKW di Bonapasogit
Trimedya Panjaitan Minta Bupati Taput Entaskan Kemiskinan di Daerahnya
Ketua DPRDSU Ingatkan Bupati Taput Amankan Keputusan Menteri Perhubungan
Bupati Taput Nikson Nababan: Kita Juga Harus Hargai Stake Holder Lain
Terkesan Kumuh, Bupati Taput Pimpin Penertiban Pasar Siborongborong
Rektor USU Bantah Dukung Calon Bupati Taput
komentar
beritaTerbaru