Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

DPRD Sergai Bahas Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah dan Nota RAPBD 2026

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 22 Oktober 2025 09:37 WIB
986 view
DPRD Sergai Bahas Pembaruan Regulasi Pengelolaan Sampah dan Nota RAPBD 2026
Foto: Dok/ DPRD Sergai
SERAHKAN: Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda menyerahkan hasil kajian kepada Wakil Bupati Sergai, Adlin Tambunan, Selasa (21/10/2025).

Sergai(harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi langkah strategis dalam memperbarui regulasi daerah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada aturan lama dan belum mengatur secara menyeluruh sistem pengelolaan sampah modern berbasis ekonomi sirkular.

"Permasalahan sampah menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Serdangbedagai. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap volume dan karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat," ujar Hari dalam rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sergai, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:
Dalam hasil kajiannya, Bapemperda merekomendasikan agar pembaruan regulasi mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2020 dan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024, dengan menekankan penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) terpadu dari hulu ke hilir.

"Tujuan utama pembaruan regulasi ini adalah menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Kami juga menekankan pentingnya pengawasan, penegakan hukum, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah," tambahnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
Wabup Labusel Berharap KLHK Buat Bank Sampah
DPRD Sergai Tegaskan, Jangan Ada Masyarakat yang Tidak Diobati Saat Sakit
Anggota DPRD Sergai Minta Dinas Teknis Jangan Bayar Dana Proyek Bermasalah
Wabup Darma Wijaya Harapkan Sekdes Mampu Menata Aset Desa
komentar
beritaTerbaru