PT SMART Tbk dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp8,7 miliar lebih kepada penggugat, terdiri dari pengembalian dana Rp1,7 miliar serta kerugian akibat hilangnya produksi kelapa sawit selama 2 tahun senilai Rp7 miliar.
Atas pusan itu, PT SMART Tbk mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI melalui putusan Nomor 586/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Juni 2024 membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.
Penggugat kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 229 K/Pdt/2025 tanggal 17 Februari 2025 mengabulkan kasasi para pemohon kasasi, TP Siahaan, Togarma Siahaan, Otniel Siahaan, Ina Florence Rohi dan Samgar Siahaan. PT SMART Tbk kemudian mengajukan PK dan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Salah satu penggugat, Drs Torkis P Siahaan, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan supremasi hukum.
"Ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," sebutnya kepada jurnalis harianSIB.com melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Sabtu (28/3/2026)
Perkara ini bermula dari gugatan dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ya g diajukan Drs TP Siahaan dkk terhadap PT SMART Tbk tahun 2021.
Editor
: Wilfred Manullang