Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 Agustus 2026

PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Didenda Rp8,7 Miliar

Efran Simanjuntak - Sabtu, 28 Maret 2026 23:00 WIB
3.326 view
PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Didenda Rp8,7 Miliar
Foto: Dok/Warga
PT SMART Kebun Adipati mendirikan plang di atas akses jalan, melarang penggunaan jalan untuk pengangkutan logistik bermuatan di atas 1 ton, baru-baru ini.

"Kami sampaikan bahwa perusahaan tidak pernah menutup jalan akses, ataupun bermaksud mempersulit warga," sebutnya.

Bahkan, lanjutnya, perusahaan baru-baru ini melakukan pencucian parit di Pasar 3 untuk memperlancar aliran air.

"Sampah hasil cuci parit tidak dibuang ke tanah atau kebun warga, melainkan ke areal perusahaan," sebutnya.

Kondisi di lapangan, katanya, warga masih tetap dapat melewati jalan dimaksud dengan sepeda motor atau betor. "Baik untuk beraktivitas ke kebun, maupun sekalian untuk langsir TBS (tandan buah sawit)," katanya.

Saat ini, pihak penggugat sedang mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkracht, namun belum mendapat tanggapan dari perusahaan untuk pelaksanaan secara sukarela.

"Pengacara kami sudah mengajukan eksekusi sukarela, tetapi belum ada respons dari pihak perusahaan," kata TP Siahaan. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru