"Kami sampaikan bahwa perusahaan tidak pernah menutup jalan akses, ataupun bermaksud mempersulit warga," sebutnya.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan baru-baru ini melakukan pencucian parit di Pasar 3 untuk memperlancar aliran air.
"Sampah hasil cuci parit tidak dibuang ke tanah atau kebun warga, melainkan ke areal perusahaan," sebutnya.
Kondisi di lapangan, katanya, warga masih tetap dapat melewati jalan dimaksud dengan sepeda motor atau betor. "Baik untuk beraktivitas ke kebun, maupun sekalian untuk langsir TBS (tandan buah sawit)," katanya.
Saat ini, pihak penggugat sedang mengajukan permohonan eksekusi atas putusan yang telah inkracht, namun belum mendapat tanggapan dari perusahaan untuk pelaksanaan secara sukarela.
"Pengacara kami sudah mengajukan eksekusi sukarela, tetapi belum ada respons dari pihak perusahaan," kata TP Siahaan. (**)
Editor
: Wilfred Manullang