Dalam perjalanan perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan gugatan, kemudian dibatalkan di tingkat banding, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para penggugat dan menolak PK yang diajukan perusahaan.
Data persidangan mengungkap hanya sekitar 6,8 persen tanaman yang masih layak dipelihara, sementara sebagian besar lainnya memerlukan peremajaan, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim.
Pada sisi lain, sebelum putusan PK dijatuhkan, perusahaan sempat disorot masyarakat terkait dugaan penutupan akses jalan di atas HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura, menuju kebun masyarakat, termasuk ke kebun TP Siahaan, yang berdampak pada biaya operasional petani dan pekebun, terutama dalam kegiatan panen dan pemupukan.
Penutupan dilakukan dengan menimbun jalan menggunakan lumpur yang dikeruk dari parit, sehingga menghambat aktivitas kendaraan roda empat petani/pekebun.
Bahkan setelah putusan PK, perusahaan disebut memasang plang untuk membatasi pemanfaatan jalan. Pada plang tertulis: Dilarang melewati/memakai/menggunakan jalan ini untuk pengangkutan logistik di atas 1 ton tanpa izin tertulis dari PT SMART Tbk. Hal itu dinilai semakin mempersulit masyarakat yang bergantung pada jalur yang telah digunakan pekebun sejak 1999, dan baru kali itu ada pembatasan.
Meski pemerintah Kecamatan Marbau, bahkan Pemerintahan Kabupaten Labura sudah berulangkali memediasi, tapi PT SMART tetap tidak mengizinkan akses transportasi pengangkutan bermuatan lebih dari 1 ton. Sehingga pengangkutan hasil kebun kelapa sawit 12 pekebun, pupuk dan keperluan rumah tangga warga terkendala.
Humas PT SMART, Nathan, dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyebutkan pihaknya tidak pernah menutup akses jalan.
Editor
: Wilfred Manullang