Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadiskes Nias

Normalius Gori - Rabu, 29 April 2026 22:20 WIB
489 view
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadiskes Nias
Foto: Dok/Kasi Intel Kejari Gunungsitoli
Kadis Kesehatan Nias, Rahmani O Zandoto ditahan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu (29/4/2026). .

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan ROZ, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Berencana Kabupaten Nias (Kadiskes P2KB) Nias, selaku Pengguna Anggaran (PA), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38,55 miliar.

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (29/4/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kajari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, dalam keterangannya menyebutkan, ROZ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

"Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui pembayaran yang tidak semestinya, serta mengintervensi proses pencairan dana kepada rekanan hingga mencapai 100 persen, meski tidak sesuai ketentuan," ujar Yaatulo.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, ROZ langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung mulai 29 April hingga 18 Mei 2026.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam kasus ini, ROZ disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru