Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Proyek Rehab SDN 163080 Tebingtinggi Disorot : Pekerjaan Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen dan Anggaran Diduga di Mark Up

Martin Siagian - Jumat, 01 Mei 2026 16:23 WIB
560 view
Proyek Rehab SDN 163080 Tebingtinggi Disorot : Pekerjaan Belum Selesai, Dana Sudah Cair 100 Persen dan Anggaran Diduga di Mark Up
Foto Dok
SD Negeri 163080 : Proyek Rehabnya diduga jadi ajang korupsi di Kota Tebingtinggi, Jumat (01/05/2026).

Tebingtinggi (harianSIB.com)

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 163080 yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, proyek yang diketahui belum rampung saat masa kontrak berakhir, diduga telah dicairkan pembayarannya hingga 100 persen.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut dikerjakan oleh CV PD dengan nilai kontrak sebesar Rp954.541.446,79 untuk rehabilitasi tujuh ruang kelas.

Berdasarkan dokumen, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 13–14 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender dan berakhir pada 28 Desember 2025.

Baca Juga:
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi bersama sejumlah anggota dewan pada hari terakhir masa kontrak, ditemukan sejumlah pekerjaan belum selesai.

Beberapa item seperti pemasangan pintu, jerjak, serta pekerjaan finishing masih dalam kondisi belum tuntas. Ironisnya, proyek tersebut diketahui telah direalisasikan pembayarannya secara penuh.

Di awal pekerjaan, kontraktor telah menerima uang muka sebesar 30 persen. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp668.179.013 disebut-sebut telah dicairkan setelah kontrak berakhir, disertai tanda tangan pihak kontraktor melalui wakil direkturnya.

Dengan pencairan tersebut, proyek secara administratif dinyatakan selesai. Temuan ini memicu desakan publik agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, fungsi pengawasan teknis juga dipertanyakan. PPK dan PPTK sebagai penanggung jawab progres pekerjaan, serta Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, dinilai harus memberikan klarifikasi atas kondisi tersebut.

Tak hanya persoalan progres, proyek ini juga disinyalir mengandung praktik mark up anggaran.

Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga granit ukuran 60×60 tercatat sebesar Rp485.550 per meter. Sementara harga pasaran di lapangan berkisar Rp250.000 per meter, yang mengindikasikan adanya selisih hingga hampir 50 persen.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tebingtinggi, Kharuddin Nasution, saat dikonfirmasi pada Jumat (01/05/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke lokasi proyek.

"Kami melihat langsung para pekerja masih bekerja saat kontrak telah berakhir. Saat itu, saya bersama rekan-rekan juga mengingatkan Kepala BPKPD agar tidak membayarkan termin 100 persen, mengingat masih ada pekerjaan yang belum selesai dan tidak ada proses adendum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Denni Saragih, SE, saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan walau telah beberapa kali dihubungi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, tidak hanya terkait aspek teknis pekerjaan, tetapi juga dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
20 Kelurahan di Tebingtinggi Terima Bantuan CSR dari LPCI
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Paripurna DPRD Tebingtinggi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Molor 1,5 Jam
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seorang dari Komplotan Bajing Loncat Tewas Dihajar Massa di Tebingtinggi
komentar
beritaTerbaru