Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Warga Kecewa Tak Dilayani di Posko Pelaporan Bencana Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 13 Mei 2026 14:39 WIB
114 view
Warga Kecewa Tak Dilayani di Posko Pelaporan Bencana Tapteng
Foto: warga
Kantor Camat Sarudik.

Tapteng(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah resmi membuka Posko Pelaporan dampak bencana alam guna menampung aspirasi maupun laporan masyarakat terkait bantuan rumah rusak, jaminan hidup atau jadup, stimulan ekonomi dan penggantian perabot yang belum tercover masuk database pemerintah.

Namun, langkah tersebut menuai kekecewaan dari masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan dari aparatur pemerintah setempat.

Salah seorang warga Kelurahan Sibuluan Nalambok yang tidak ingin namanya dipublish mengungkapkan kekesalannya. Dia bersama istrinya mendatangi Kantor Camat Sarudik, Rabu (13/5) membawa berkas berkas yang diperlukan, namun kehadirannya mereka tak dihiraukan.

"Tadi kami tiba di sana pukul 08.49 WIB, bertemu camat di sana tapi kami tidak digubris meskipun dari staf menyampaikan bahwa kami ingin melapor," ucap pria 3 anak ini dengan nada lirih di Sarudik, Rabu (13/5/2026) siang.

Baca Juga:
Dia menilai pegawai yang bekerja kantor Camat Sarudik seperti saling melempar tanggungjawab. Tidak ada pelayanan yang didapatkan, padahal informasi Posko Pelaporan ini mereka peroleh dari akun resmi Pemkab Tapanuli Tengah.

"Tadi sempat diarahkan ke Sekcam tapi kami lihat Sekcam nya juga lagi menelpon," katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, harianSIB.com tidak berhasil meminta konfirmasi Camat Sarudik.

Informasi yang dihimpun, Pemkab Tapteng membuka Posko Pelaporan yang ditempatkan di Kantor Camat masing-masing dengan waktu pendaftaran Rabu 13 Mei 2026, Jumat 15 Mei 2026, Sabtu 16 Mei 2026, Sabtu 16 Mei 2026, Senin 18 Mei 2026 dan Selasa 19 Mei 2026 dengan waktu pelayanan pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Alur pelaporan meliputi lapor datang ke posko, membawa dokumen foto kerusakan dan KTP. Selanjutnya tim lapangan akan melakukan verifikasi lokasi serta proses pengolahan data bantuan.

Adapun kategori laporan bantuan yang diterima meliputi bantuan rumah rusak ringan, sedang dan rusak berat.

Kemudian bantuan sosial jaminan hidup (jadup) untuk kebutuhan dasar harian, stimulan ekonomi pemulihan produktivitas warga. Pengganti perabot perlengkapan rumah tangga yang rusak/hilang. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Dialokasikan Rp21 Miliar di R-APBD 2019, Pemko Diminta Tambah Warga Peserta PBI-JKN
Isu Penculikan Anak Resahkan Warga Gebang Langkat
Camat Semangati Warga Haranggaol Horisan Lengkapi Sertifikat Tanah
Barisan Pemuda Karo Yakin Gambo Tarigan Mampu Bantu Warga
3 Warga Singapura Didakwa Menyuap Pejabat Kedubes RI
komentar
beritaTerbaru