Aekkanopan(harianSIB.com)
DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Labura, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, serta dihadiri Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung dan para anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Rimba Bertuah Sitorus menyampaikan realisasi APBD Labura Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.110.350.128.096, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.061.548.170.365, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp48.801.957.731.
Selain itu, pada sisi pembiayaan, Pemkab Labura memperoleh penerimaan pembiayaan sebesar Rp50.193.096.476 dan pengeluaran pembiayaan Rp3.000.000.000. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp95.995.054.207.
Baca Juga:
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua
DPRD Labura meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah dibahas bersama.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan sehingga Ranperda tersebut resmi disahkan untuk ditetapkan menjadi Perda.